Hak Asasi Manusia dalam Proyeksi Konstitusionalisme dan Negara Hukum Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.5281/zenodo.19645772Keywords:
Hak Asasi Manusia, Konstitusionalisme, Hukum Indonesia, Proyeksi Hak Asasi ManusiaAbstract
Penelitian ini mengkaji hubungan antara hak asasi manusia (HAM) konstitusinalisme, dan negara hukum dalam kerangka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan Pendekatan yurudis normative, penelitian ini menganalisis sumber hukum primer dan sekunder untuk memahami integrasi HAM dalam system hukum Indonesia. Pendekatan historis digunakan untuk menelusuri perkembangan konsep HAM dalam sejarah konstitusionalisme nasional, sedangkan analisis konseptual dilakukan untuk menguraikan korelasi HAM, nilai-nilai Pancasila, dan prinsip Negara hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa HAM di Indonesia tidak hanya mencerminkan prinsip universal, tetapi juga nilai moral dan kebangsaan yang menjadikannya lebih dari sekadar kebebasan individu, melainkan sebagai kemerdekaan yang bermartabat. Kajian ini menegaskan bahwa pemenuhan HAM adalah elemen esensial dalam membangun Negara hukum yang adil dan beradab sesuai semangat pancasila.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 La Ode Muhammad Taufiq Afoeli

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All articles published in the Sangia Nibandera Law Research are made available under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0). By submitting a manuscript to the journal, authors agree to the terms outlined below regarding the distribution, use, and sharing of their work. All writings published in this journal are the personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the license of Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).



