Peran Komisi Yudisial dalam Pengawasan Etika Hakim di Pengadilan Negeri Kolaka
DOI:
https://doi.org/10.5281/zenodo.19645813Keywords:
Komisi Yudisial, Etika Hakim, Pengawasan, Pembinaan, Pengadilan Negeri KolakaAbstract
Penelitian ini membahas permasalahan kritis tentang tumpang tindih regulasi Tanggung Jawab Serta peran dari komisi yudisial dalam sistem hukum Indonesia, Komisi Yudisial memiliki peran strategis dalam pengawasan dan pembinaan etika hakim untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Komisi Yudisial dalam memastikan penerapan etika profesi hakim di Pengadilan Negeri Kolaka. Metodologi yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam, dan telaah dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan Komisi Yudisial dilakukan melalui pemantauan sidang, investigasi dugaan pelanggaran etika, dan pemberian rekomendasi sanksi kepada hakim yang melanggar kode etik. Selain itu, pembinaan etika dilaksanakan melalui pelatihan dan penyuluhan tentang integritas profesi. Tantangan utama yang dihadapi adalah adanya tekanan dari pihak eksternal yang dapat memengaruhi independensi hakim serta keterbatasan sumber daya dalam proses pengawasan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Putri Aulia, Basrawi Basrawi, Selviani Selviani, Khaerunnisa Ahkam, Nurcahyani Nurcahyani, Muh Syawal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All articles published in the Sangia Nibandera Law Research are made available under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0). By submitting a manuscript to the journal, authors agree to the terms outlined below regarding the distribution, use, and sharing of their work. All writings published in this journal are the personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the license of Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).



