Mekanisme Pemberian Sanksi Terhadap Notaris yang Melakukan Pelanggaran Kode Etik Jabatan Notaris

Authors

  • M. Arfan Gasali Faculty of Law, Universitas Sembilanbelas November Kolaka
  • Basrawi Basrawi Faculty of Law, Universitas Sembilanbelas November Kolaka
  • Rustam Febriansyah Faculty of Law, Universitas Sembilanbelas November Kolaka
  • Zulfika Zulfika Faculty of Law, Universitas Sembilanbelas November Kolaka
  • Siti Masyita Faculty of Law, Universitas Sembilanbelas November Kolaka
  • Nurlinda Nurlinda Faculty of Law, Universitas Sembilanbelas November Kolaka

DOI:

https://doi.org/10.5281/zenodo.19645839

Keywords:

Notaris, Kode Etik, Sanksi

Abstract

Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai perkumpulan organisasi bagi para notaris mempunyai peranan yang sangat penting dalam
penegakkan kode etik. Dewan Kehormatan merupakan alat perlengkapan perkumpulan yang berwenang melakukan pemeriksaan atas pelanggaran terhadap kode etik dan menjatuhkan sanksi kepada pelanggarnya sesuai dengan kewenangannya. Notaris adalah seorang profesional di bidang hukum yang berperan penting dalam menciptakan kepastian hukum dan membantu masyarakat dalam berbagai urusan hukum keperdataan. Pelaksanaan sanksi yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Ikatan Notaris lndonesia sebagai organisasi profesi terhadap Notaris yang melanggar kode etik, adalah: teguran, peringatan dan pemberhentian atau pemecatan dari keanggotaan perkumpulan. Sanksi tersebut hanya berdampak terhadap notaris sebagai anggota perkumpulan dan tidak berdampak terhadap notaris sebagai Pejabat Umum. Untuk menjadi penyelenggaraa profesi hukum yang baik dalam menjalankan tugas profesinya dalam menegakkan hukum dibutuhkan praktisi yang memiliki kualifikasi sikap, sikap kemanusiaan, sikap keadilan, mampu melihat dan menempatkan nilai-nilai obyektif dalam suatu perkara yang ditangani, sikap jujur, serta kecakapan teknis dan kematangan etis.

Downloads

Published

2024-12-13

How to Cite

Gasali, M. Arfan, et al. “Mekanisme Pemberian Sanksi Terhadap Notaris Yang Melakukan Pelanggaran Kode Etik Jabatan Notaris”. Sangia Nibandera Law Research, vol. 1, no. 2, Dec. 2024, pp. 102-7, doi:10.5281/zenodo.19645839.